Sumber daya air yang terdiri atas
air, sumber daya, dan daya air merupakan salah satu kebesaran dan karunia tuhan
yang harus disyukuri. Keberadaan sumber daya air tentu sangat erat kaitannya
dengan keberlangsungan hidup, adanya sumber daya air tentu dapat menunjang
segala aktifitas dari berbagai sektor. Pengelolaan sumber daya air semakin
hari, terus mengalami permasalahan, seiring dengan bertambah nya kebutuhan air,
dan juga meningkatnya jumlah penduduk. Pemanfaatan sumber daya air dengan
menggunakan jasa PDAM tentunya membutuhkan biaya sesuai dengan pemakaian. Berbeda
dengan air tanah yang hanya memanfaatkan teknologi pompa dan listrik, yang
tentu tidak dikenakan biaya bulanan, kecuali dari aliran listrik PLN. Namun,
tahu kah kalian bahwa pemanfaatan air tanah juga dikenakan pajak sebesar 20%.
Hal
ini tertuang pada PERDA NO 1 TAHUN 2024, yang menyatakan bahwa pajak air tanah
adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Pengambilan dan/atau
pemanfaatan air tanah adalah kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi atau
badan untuk berbagai macam keperluan, konsumsi perusahaan, perkantoran, dan
rumah tinggal, termasuk juga kegiatan dewatering.
Untuk Objek Pajak Air Tanah merupakan pengambilan dan/atau pemanfaatan air
tanah. Sedangkan subjek/wajib pemanfaatan air tanah merupakan orang pribadi
atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Penggunaan
air tanah di klasifikasikan berdasarkan volume pemakaian, dan dibedakan
berdasarkan volume progresif air tanah dalam sebulan sebagai berikut:
a.
0 s/d 50 m3
b.
51 s/d 500 m3
c.
501 s/d 1000 m3
d.
1001 – 2500 m3, dan
e.
> 2500 m3
Dari uraian di
atas, kira-kira sahabat semua masuk pada kategori dengan pemakaian jumlah
volume air yang mana? ketersediaan sumber daya air yang terus menurun, ditambah
lagi dengan adanya pajak air tanah. Pengolahan air kotor yang layak untuk
digunakan atau bahkan dikonsumsi sudah seharusnya dicanangkan oleh berbagai
daerah. Penggunaan air sewajarnya menjadi acuan dalam menjaga kuantitas air
bersih. Kami BUMIWIRASTA perusahaan yang memang bergerak pada bidang Water Treatment Plant selalu mendukung
terkait isu lingkungan, khususnya ketersediaan air bersih.
Untuk sekedar konsultasi dan bertanya ketersediaan
stock, bisa langsung menghubungi salah satu nomor what’sApp kami.
Untuk info lebih lanjut, kunjungi
link di bawah ini:
Untuk pemesanan, bisa di link
berikut ini:
Untuk kontak dan konsultasi lebih
lanjut, hubungi nomor what's app di: 08161633702 / 081317243812
Tidak ada komentar:
Posting Komentar