Selasa, 04 Juni 2024

BERBAGAI JENIS POTONGAN YANG WAJIB DIBAYARKAN KARYAWAN DALAM SETIAP BULAN

 

Pajak adalah sesuatu yang terhutang, dan wajib hukumnya dibayarkan bagi setiap warga Negara maupun badan usaha. Pajak yang dibayarkan oleh setiap orang atau badan usaha menjadi pemasukan Negara, dan menjadi sumber pendapatan bagi Negara untuk melakukan program dan pembangunan. Pendapatan dari hasil pajak diharapkan bisa digunakan untuk kepentingan seluruh lapisan masyarakat, dan semua golongan. Mengutip pada laman Direktorat Jenderal Pajak, pengertian pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pada dasarnya pembayaran pajak di atur dalam UUD 1945, jadi bagi siapa yang tidak membayar pajak tentu akan mendapatkan sanksi.

                Pada akhir bulan Mei di tahun 2024, ramai diperbincangkan terkait adanya isu bahwa pemerintah akan mengenakan pajak sebesar 3% dari hasil penghasilan yang bertujuan untuk TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT (TAPERA). Belum lagi ada nya isu di awal tahun 2024, bahwa akan ada kenaikan PPN sebesar 12%. Banyak nya pajak yang dikeluarkan dari hasil pendapatan membuat beberapa pekerja merasa dirugikan. Karena bukan hanya isu TAPERA dan kenaikan PPN, para karyawan pun diberatkan dengan adanya POTONGAN PAJAK PENGHASILAN (PPH) yang sudah pasti setiap bulannya, belum lagi adanya iuran rutin untuk BPJS. Isu yang sedang hangat terkait adanya potongan TAPERA sebenarnya program pemerintah yang bertujuan untuk membantu dalam kepemilikan rumah. Banyak para karyawan yang merasa terbebani karena program TAPERA ini dianggap menyengsarakan para pekerja. Hal ini dikarenakan para pekerja merasa telah mendapat banyak potongan dari penghasilan dalam sebulannya, belum lagi program TAPERA ini dianggap merugikan karena potongan TAPERA ada disaat kondisi ekonomi yang sulit. Terdapat 4 potongan yang wajib dibayarkan setiap karyawan, yang pertama BPJS Kesehatan, kedua BPJS Ketenagakerjaan (Jaminan Pensiun), ketiga BPJS Ketenagakerjaan (Jaminan Hari Tua), keempat Pajak Penghasilan (PPh 21) yang tertuang dalam UUD 1945, dimana para pekerja yang mempunyai penghasilan 54 Juta dalam setahun wajib membayar Potongan Pajak Penghasilan. Dari keempat pajak di atas, belum termasuk potongan atau adanya cicilan rumah maupun kendaraan bermotor. Program TAPERA ini dianggap sangat membebankan karyawan, pasalnya bagi mereka karyawan yang telah atau belum memiliki rumah, wajib membayar TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT (TAPERA) sebesar 3% dari pendapatan 1 bulan. Lalu bagaimana pendapat kalian dengan adanya program TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT (TAPERA)? Apakah program ini ke depannya akan mensejahterakan karyawan, atau sebaliknya?

 

Untuk sekedar konsultasi dan bertanya ketersediaan stock, bisa langsung menghubungi salah satu nomor what’sApp kami.

Untuk info lebih lanjut, kunjungi link di bawah ini:

https://bumiwirasta.com/

Untuk pemesanan, bisa di link berikut ini:

https://www.tokopedia.com/bumiwirasta

Untuk kontak dan konsultasi lebih lanjut, hubungi nomor what's app di: 08161633702 / 081317243812




Tidak ada komentar:

Posting Komentar