Pajak adalah
sesuatu yang terhutang, dan wajib hukumnya dibayarkan bagi setiap warga Negara maupun
badan usaha. Pajak yang dibayarkan oleh setiap orang atau badan usaha menjadi
pemasukan Negara, dan menjadi sumber pendapatan bagi Negara untuk melakukan
program dan pembangunan. Pendapatan dari hasil pajak diharapkan bisa digunakan
untuk kepentingan seluruh lapisan masyarakat, dan semua golongan. Mengutip pada
laman Direktorat Jenderal Pajak, pengertian pajak adalah kontribusi wajib
kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa
berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan
digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pada
dasarnya pembayaran pajak di atur dalam UUD 1945, jadi bagi siapa yang tidak
membayar pajak tentu akan mendapatkan sanksi.
Pada
akhir bulan Mei di tahun 2024, ramai diperbincangkan terkait adanya isu bahwa
pemerintah akan mengenakan pajak sebesar 3% dari hasil penghasilan yang
bertujuan untuk TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT (TAPERA). Belum lagi ada nya isu di
awal tahun 2024, bahwa akan ada kenaikan PPN sebesar 12%. Banyak nya pajak yang
dikeluarkan dari hasil pendapatan membuat beberapa pekerja merasa dirugikan. Karena
bukan hanya isu TAPERA dan kenaikan PPN, para karyawan pun diberatkan dengan adanya
POTONGAN PAJAK PENGHASILAN (PPH) yang sudah pasti setiap bulannya, belum lagi
adanya iuran rutin untuk BPJS. Isu yang sedang hangat terkait adanya potongan
TAPERA sebenarnya program pemerintah yang bertujuan untuk membantu dalam
kepemilikan rumah. Banyak para karyawan yang merasa terbebani karena program
TAPERA ini dianggap menyengsarakan para pekerja. Hal ini dikarenakan para
pekerja merasa telah mendapat banyak potongan dari penghasilan dalam
sebulannya, belum lagi program TAPERA ini dianggap merugikan karena potongan
TAPERA ada disaat kondisi ekonomi yang sulit. Terdapat 4 potongan yang wajib
dibayarkan setiap karyawan, yang pertama BPJS Kesehatan, kedua BPJS
Ketenagakerjaan (Jaminan Pensiun), ketiga BPJS Ketenagakerjaan (Jaminan Hari
Tua), keempat Pajak Penghasilan (PPh 21) yang tertuang dalam UUD 1945, dimana
para pekerja yang mempunyai penghasilan 54 Juta dalam setahun wajib membayar
Potongan Pajak Penghasilan. Dari keempat pajak di atas, belum termasuk potongan
atau adanya cicilan rumah maupun kendaraan bermotor. Program TAPERA ini
dianggap sangat membebankan karyawan, pasalnya bagi mereka karyawan yang telah
atau belum memiliki rumah, wajib membayar TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT (TAPERA)
sebesar 3% dari pendapatan 1 bulan. Lalu bagaimana pendapat kalian dengan
adanya program TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT (TAPERA)? Apakah program ini ke
depannya akan mensejahterakan karyawan, atau sebaliknya?
Untuk sekedar konsultasi dan bertanya ketersediaan
stock, bisa langsung menghubungi salah satu nomor what’sApp kami.
Untuk info lebih lanjut, kunjungi
link di bawah ini:
Untuk pemesanan, bisa di link
berikut ini:
https://www.tokopedia.com/bumiwirasta
Untuk kontak dan konsultasi lebih
lanjut, hubungi nomor what's app di: 08161633702 / 081317243812
Tidak ada komentar:
Posting Komentar